Rabu, 29 Oktober 2008

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 PONDOK AREN
NOMOR : 421.1/421.3/145/SMPN2/08

Tentang

TATA TERTIB SISWA


Menimbang :

Bahwa dalam rangka menjamin terciptanya suasana proses pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan SMP Negeri 2 PondokAren, perlu ditetapkan peraturan dan tata tertib siswa.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Memperhatikan:

Hasil rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Pondok Aren tanggal 24 Juli 2008.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
Pertama : Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Pondok Aren
Kedua : Memerintahkan kepada seluruh siswa untuk mentaati tata tertib ini
Ketiga : Menugaskan kepada s dewan guru untuk ikut serta memantau dan
mengawasi pelaksanaan tata tertib ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pondok Aren
Pada tanggal : 27 Juli 2008

Kepala
SMP Negeri 2 Pondok Aren



Alan Suherlan, S.Pd
NIP. 131 399 844


TEMBUSAN : 1. Kepala Dinas Pendidikan Proponsi Banten
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang
3. Arsip








TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 2 PONDOK AREN

BAB I
HAK SISWA

Pasal 1

1. Siswa berhak mendapatkan pengajaran dan layanan bimbingan / konseling
2. Siswa berhak menggunakan fasilitas di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku
3. Siswa berhak memperoleh penghargaan dan beasiswa
4. Siswa berhak mendapat perlakuan yang adil dan beradab
5. Siswa berhak mengembangkan potensi dirinya
6. Siswa berhak meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik

BAB II
KEWAJIBAN SISWA

Pasal 2
Tata Aturan Berpakaian

1. Umum
a. Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan jadwal yang berlaku.
b. Siswa wajib berpakaian seragam yang tidak transparan (tembus pandang), tidak ketat dan bukan berbahan jeans.
c. Siswa wajib memakai ikat pinggang hitam
d. Siswa wajib berkaos kaki putih dengan panjang 15 cm di atas mata kaki.
e. Siswa wajib memakai sepatu kets berwarna hitam
f. Siswa wajib memakai topi pada saat upacara
g. Siswa wajib memakai pakaian olah raga pada saat pelajaran olah raga
2.. Jadwal pakaian seragam
a. Seragam Siswa Pagi
• Senin : Celana pendek/rok panjang putih, baju putih, bertopi, berdasi
• Selasa : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Rabu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Kamis : Celana pendek/rok panjang putih, baju batik
• Jum'at : Celana pendek/rok panjang biru, baju muslim/muslimah
• Sabtu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih
b. Seragam Siswa Siang
• Senin : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Selasa : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Rabu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Kamis : Celana pendek/rok panjang putih, baju batik
• Jum'at : Celana pendek/rok panjang biru, baju muslim/muslimah
• Sabtu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, bertopi, berdasi
3. Kriteria Pakaian
a. Baju :
(1) warna putih atau batik yang berkerah
(2) lokasi sekolah di lengan kiri, lambang OSIS di saku kiri, dan nama diri di dada kanan
(3) tidak ada coretan dan tulisan apapun
(4) lengan tangan sebatas siku
(5) lengan panjang bagi siswa (perempuan) berkerudung
(6) potongan standar dan tidak ketat
(7) kaos dalam putih yang tidak bercorak (jika memakai kaos dalam)
(8) dimasukan dengan rapi ke dalam celana/rok
(9) lengan tidak boleh dilipat
(10) kancing lengkap dan hanya satu dilepas, yaitu bagian leher.
b. Celana
(1) Potongan standar dan tidak ketat
(2) panjangnya sebatas lutut serta tidak bersambung
(3) bagian tepinya dijahit dengan rapi
(4) tidak ada coretan dan tulisan apapun
(5) saku kiri, kanan atau belakang terpasang rapi dan standar
c. Rok
(1) Potongan standar dan tidak ketat
(2) panjangnya hingga mata kaki
(3) bagian ujungnya dijahit dengan rapi
(4) tidak ada coretan atau tulisan apapun





Pasal 3
Kehadiran dan Kegiatan Belajar

1. Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel pertama dibunyikan.
2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih, diperbolehkan masuk kelas pada jam ke-dua setelah mendapat izin dan menyelesaikan tugas dari Guru Piket.
3. Siswa wajib mengikuti mata pelajaran yang diberikan di sekolah sesuai dengan jadwal yang berlaku.
4. Siswa wajib membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
5. Siswa wajib mengerjakan tugas/Pekerjaan Rumah yang diberikan oleh guru.
6. Apabila guru mata pelajaran berhalangan hadir, siswa harus tetap berada di dalam ruang kelas untuk mengerjakan tugas yang diberikan oeh guru piket
7. Selama kegiatan belajar berlangsung, siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas, kecuali ada izin dari guru yang sedang mengajar atau ada panggilan tertulis dari kepala Sekolah, guru BP atau Guru Piket.
8. Pada waktu istirahat, siswa tidak diperkenankan keluar halaman sekolah kecuali ada ijin dari Kepala Sekolah atau Guru Piket
9. Siswa yang tidak hadir berturut-turut selama 3 hari tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi
10. Siswa wajib mengikuti Ulangan Harian, Ulangan Semester, Ulangan kenaikan kelas, Ujian praktek, ujian nasional dan ujian sekolah.
11. Siswa diperbolehkan mengikuti Ulangan Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, ujian praktek, ujian nasional dan ujian sekolah setelah menyelesaikan seluruh urusan administrasi.
12. Siswa wajib masuk kelas segera setelah usai istirahat dengan tepat waktu

Pasal 4
Kebersihan dan Ketertiban Sekolah

1. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kekeluargaan (K5) di antara warga sekolah
2. Siswa wajib melaksanakan tugas piket kelas sesuai ketentuan yang berlaku
3. Piket kelas bertugas :
a. Membersihkan lantai dan merapikan bangku 10 menit sebelum jam pelajaran di mulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana KBM seperti spidol dan penghapus termasuk membersihkan white board sebelum guru masuk
c. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan maupun keamanan
d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan bunga
4. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya

BAB III
LARANGAN SISWA

Pasal 5

1. Siswa dilarang menyalahgunakan uang SPP
2. Siswa dilarang berpindah-pindah tempat duduk
3. Siswa dilarang keluar masuk pada saat pergantian jam pelajaran
4. Siswa dilarang memakai jaket tanpa izin atau kecuali sakit
5. Siswa dilarang memakai kaos oblong
6. Siswa dilarang memakai sandal pada saat KBM
7. Siswa dilarang mencorat-coret tas
8. Siswa dilarang membawa penggaris stainless/logam
9. Siswa dilarang membawa benda-benda seperti kaset, VCD, DVD. LCD, cat pilok, korek api, tip ex, hand phone dan sejenisnya kecuali atas perintah guru.
10. Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
11. Siswa dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya (sembarangan)
12. Siswa dilarang memasuki Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru dan ruang lainnya tanpa izin
13. Siswa dilarang merusak dan mencorat-coret sarana sekolah (meja, kursi, kaca, pintu, dinding) atau sarana lain yang terdapat di lingkungan sekolah.
14. Siswa dilarang memakai pewarna rambut
15. Siswa (laki-laki) dilarang berambut panjang (gondrong), berkuku panjang dan memakai perhiasan atau aksesoris kalung, anting, gelang
16. Siswa (laki-laki) dilarang menindik telinga atau bagian-bagian tubuh lainnya
17. Siswa (perempuan) dilarang membawa dan memakai perhiasan berlebihan, ber-make-up, atau sejenisnya kecuali bedak tipis, bercat kuku (cutek), berpakaian mini dan ketat, jika panjang rambut melewati bahu harus diikat.
18. Siswa perempuan dilarang menindik telinga lebih dari semestinya
19. Siswa dilarang mengambil/mencuri barang milik sekolah/guru/karyawan/teman
20. Siswa dilarang membawa bacaan atau benda-benda yang bersifat pornografi.
21. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan senjata lainnya yang membahayakan, kecuali ada tugas dari guru mata pelajaran tertentu.





22. Siswa dilarang merokok, membawa minum-minuman keras.
23. Siswa dilarang menghasut, menghimpun, memprovokasi untuk bertengkar, berkelahi secara perorangan maupun kelompok di dalam maupun di luar sekolah, baik sebagai provokator, pelaku utama, simpatisan atau pelindung pelaku kejahatan
24. Siswa dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apa pun
25. Siswa dilarang melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual seperti menyentuh, meraba, memegang dengan sengaja bagian yang tidak boleh dipegang, berpelukan atau berciuman
26. Siswa yang menikah atau hamil di luar nikah atau ditengarai melakukan hubungan seksual baik di dalam maupun di luar sekolah akan dikembalikan kepada orang tua
27. Siswa yang terlibat dalam jaringan penggunaan narkoba berbagai jenis, akan dikembalikan kepada orang tua

BAB IV
SANKSI-SANKSI

Pasal 6
Sanksi Pelanggaran

Apabila siswa melanggar ketentuan yang tercantum di dalam keputusan tata tertib tersebut, maka siswa akan dikenai sanksi berupa :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan Orang tua
4. Skorsing
5. Membuat surat pernyataan
6. Dikembalikan kepada orang tua

Pasal 7
Sanksi Pelanggaran Berat/Istimewa

Siswa yang melanggar ketentuan di bawah ini akan langsung dkembalikan kepada orang tua apabila :
1. Mengancam atau melawan guru
2. Terlibat atau berkonspirasi dalam tindakan kriminal
3. Terlibat narkoba dan miras
4. Terlibat tawuran pelajar di dalam atau di luar lingkungan sekolah

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 8
Skor Pelanggaran siswa


NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
SANKSI

1 Menyalahgunakan uang SPP 2 Panggilan Orang tua
2 Berpindah-pindah tempat duduk - Teguran
3 Keluar masuk pada saat pergantian jam pelajaran - Teguran
4 Memakai jaket tanpa izin atau kecuali sakit - Teguran
5 Memakai kaos oblong - Teguran
6 Memakai sandal pada saat KBM - Teguran
7 Mencorat-coret tas - Disita
8 Tidak memakai seragam yang berlaku 2 Ditegur, kembali ke rumah

9 Pakaian tipis dan tembus pandang 2 Ditegur, kembali ke rumah
10 Pakaian ketat dan membentuk lekuk tubuh 2 Ditegur, kembali ke rumah
11 Pakaian bawah tidak sesuai dengan bagian atas - Ditegur, kembali ke rumah
12 Pakaian bawah berbahan jeans - Ditegur, kembali ke rumah
13 Baju tidak berkerah - Ditegur, kembali ke rumah
14 Baju tidak ada salah satu emblem sekolah 2 Teguran
15 Baju ada coret-coretan dan tulisan lain 3 Teguran
16 Lengan baju kurang atau lebih dari siku 1 Teguran
17 Berkerudung tapi tidak berlengan panjang - Teguran
18 Baju tidak sopan dan ketat 1 Teguran
19 Kaos dalam bercorak 2
20 Baju tidak dimasukan dengan rapi 1 Teguran
21 Lengan baju dilipat - Teguran
22 Kancing baju tidak lengkap - Teguran
23 Celana tidak sopan dan ketat 2 Teguran






24 Celana hingga ke lutut dan bersambung 2 Teguran
25 Bagian tepi celana tidak dijahit - Teguran
26 Di celana ada coretan dan tulisan 3 Teguran
27 Semua saku tidak terpasang rapi dan tidak standar - Teguran
28 Rok tidak sopan dan ketat 1 Teguran
29 Rok tidak sampai /di atas mata kaki 2 Teguran
30 Rok ada coretan dan tulisan 3 Teguran
31 Tidak memakai dasi 1 Teguran
32 Tidak memakai ikat pinggang hitam 1 Teguran
33 Tidak berkaos kaki putih 1 Teguran
34 Tidak memakai sepatu warna hitam 2
35 Tidak memakai topi pada saat upacara 2 Teguran
36 Tidak memakai pakaian olah raga pada saat pelajaran olah raga 5 Teguran
37 Terlambat 10 menit atau lebih 1 Teguran
38 Tidak mengikuti pelajaran yang diberikan 1 Teguran
39 Tidak membawa buku pelajaran yang diajarkan 1 Teguran
40 Tidak mengerjakan PR 1 Teguran
41 Berada di luar kelas ketika tidak ada guru tanpa izin - Teguran
42 Keluar halaman sekolah tanpa izin - Teguran
43 Tidak hadir 3 hari berturut-turut tanpa keterangan 2 Teguran
44 Tidak mengikuti kegiatan evaluasi belajar 2 Teguran
45 Terlambat masuk kelas usai istirahat - Teguran
46 Membuang sampah tidak pada tempatnya 2 Teguran
47 Memakai sandal pada saat KBM tanpa izin 2 Kembali ke rumah
48 Membawa penggaris logam/stainless tanpa izin 1 Disita
49 Membawa benda-benda seperti kaset, VCD, DVD. LCD, cat pilok, korek api, tip ex, hand phone dan sejenisnya kecuali atas perintah guru. 2 Disita
50 Membawa kendaraan bermotor ke sekolah 5
51 Memasuki Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru dan ruang lainnya tanpa izin - Teguran
52 Merusak dan mencorat-coret sarana sekolah (meja, kursi, kaca, pintu, dinding) atau sarana lain yang terdapat di lingkungan sekolah. 5 Membersihkan dan mengganti

53 Memakai pewarna rambut
54 Berambut panjang (gondrong), berkuku panjang dan memakai perhiasan atau aksesoris kalung, anting, gelang - Teguran dan dipotong
55 Menindik telinga atau bagian-bagian tubuh lainnya
56 Bembawa dan memakai perhiasan, ber-make-up, atau sejenisnya kecuali bedak tipis, bercat kuku (cutek), berpakaian mini dan ketat, rambut panjang melewati bahu harus diikat. - Teguran,
57 Menindik telinga lebih dari semestinya (perempuan) 3
58 Mengambil/mencuri barang milik sekolah/guru/karyawan/teman 20 Panggilan Orang tua
59 Membawa bacaan atau benda-benda yang bersifat pornografi. 20 Panggilan Orang tua
60 Membawa senjata tajam, senjata api dan senjata lainnya yang membahayakan, kecuali ada tugas dari guru mata pelajaran tertentu. 20 Panggilan Orang tua
61 Merokok, membawa minum-minuman keras. 10 Panggilan Orang tua
62 Menghasut, menghimpun, memprovokasi untuk bertengkar, berkelahi secara perorangan maupun kelompok di dalam maupun di luar sekolah, baik sebagai provokator, pelaku utama, simpatisan atau pelindung pelaku kejahatan 50 Panggilan orang tua
63 Melakukan perjudian dalam bentuk apa pun 20 Panggilan orang tua
64 Melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual seperti menyentuh, meraba, memegang dengan sengaja bagian yang tidak boleh dipegang, berpelukan atau berciuman 20 Panggilan orang tua
65 Menikah atau hamil di luar nikah atau ditengarai melakukan hubungan seksual baik di dalam maupun di luar sekolah 100 Dikembalikan ke orang tua
66 Terlibat dalam jaringan penggunaan narkoba berbagai jenis 100 Dikembalikan ke orang tua













Pasal 9
Point Prestasi Sekolah (Point plus)

NO JENIS PRESTASI POINT (+) REWARD
1 Siswa memperoleh penghargaan pada kejuaraan/loma yang berkaitan dengan akademis atau non akademis pada tingkat :
a. Sekolah
b. Umum
c. Kecamatan
d. Kabupaten
e. Regional
f. Propinsi
g. Nasional


5
10
15
20
25
30
35 Beasiswa prestasi akademis dan beasiswa prestasi non akademis


BAB VI
PENUTUP

1. Tata tertib ini mengikat seluruh siswa SMP Negeri 2 Pondok Aren sejak berangkat dari rumah, di sekolah hingga tiba kembali di rumah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Kepala
SMP Negeri 2 Pondok Aren



ALAN SUHERLAN, S.Pd
NIP. 131 399 844


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Home Improvement. Powered by Blogger