Rabu, 29 Oktober 2008

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMP NEGERI 2 PONDOK AREN
NOMOR : 421.1/421.3/145/SMPN2/08

Tentang

TATA TERTIB SISWA


Menimbang :

Bahwa dalam rangka menjamin terciptanya suasana proses pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan SMP Negeri 2 PondokAren, perlu ditetapkan peraturan dan tata tertib siswa.

Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Memperhatikan:

Hasil rapat Dewan Guru SMP Negeri 2 Pondok Aren tanggal 24 Juli 2008.

M E M U T U S K A N

Menetapkan :
Pertama : Tata Tertib Siswa SMP Negeri 2 Pondok Aren
Kedua : Memerintahkan kepada seluruh siswa untuk mentaati tata tertib ini
Ketiga : Menugaskan kepada s dewan guru untuk ikut serta memantau dan
mengawasi pelaksanaan tata tertib ini.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kelima : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini, maka akan
dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : Pondok Aren
Pada tanggal : 27 Juli 2008

Kepala
SMP Negeri 2 Pondok Aren



Alan Suherlan, S.Pd
NIP. 131 399 844


TEMBUSAN : 1. Kepala Dinas Pendidikan Proponsi Banten
2. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tangerang
3. Arsip








TATA TERTIB SISWA
SMP NEGERI 2 PONDOK AREN

BAB I
HAK SISWA

Pasal 1

1. Siswa berhak mendapatkan pengajaran dan layanan bimbingan / konseling
2. Siswa berhak menggunakan fasilitas di sekolah sesuai ketentuan yang berlaku
3. Siswa berhak memperoleh penghargaan dan beasiswa
4. Siswa berhak mendapat perlakuan yang adil dan beradab
5. Siswa berhak mengembangkan potensi dirinya
6. Siswa berhak meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik

BAB II
KEWAJIBAN SISWA

Pasal 2
Tata Aturan Berpakaian

1. Umum
a. Siswa wajib memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan jadwal yang berlaku.
b. Siswa wajib berpakaian seragam yang tidak transparan (tembus pandang), tidak ketat dan bukan berbahan jeans.
c. Siswa wajib memakai ikat pinggang hitam
d. Siswa wajib berkaos kaki putih dengan panjang 15 cm di atas mata kaki.
e. Siswa wajib memakai sepatu kets berwarna hitam
f. Siswa wajib memakai topi pada saat upacara
g. Siswa wajib memakai pakaian olah raga pada saat pelajaran olah raga
2.. Jadwal pakaian seragam
a. Seragam Siswa Pagi
• Senin : Celana pendek/rok panjang putih, baju putih, bertopi, berdasi
• Selasa : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Rabu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Kamis : Celana pendek/rok panjang putih, baju batik
• Jum'at : Celana pendek/rok panjang biru, baju muslim/muslimah
• Sabtu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih
b. Seragam Siswa Siang
• Senin : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Selasa : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Rabu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, berdasi
• Kamis : Celana pendek/rok panjang putih, baju batik
• Jum'at : Celana pendek/rok panjang biru, baju muslim/muslimah
• Sabtu : Celana pendek/rok panjang biru, baju putih, bertopi, berdasi
3. Kriteria Pakaian
a. Baju :
(1) warna putih atau batik yang berkerah
(2) lokasi sekolah di lengan kiri, lambang OSIS di saku kiri, dan nama diri di dada kanan
(3) tidak ada coretan dan tulisan apapun
(4) lengan tangan sebatas siku
(5) lengan panjang bagi siswa (perempuan) berkerudung
(6) potongan standar dan tidak ketat
(7) kaos dalam putih yang tidak bercorak (jika memakai kaos dalam)
(8) dimasukan dengan rapi ke dalam celana/rok
(9) lengan tidak boleh dilipat
(10) kancing lengkap dan hanya satu dilepas, yaitu bagian leher.
b. Celana
(1) Potongan standar dan tidak ketat
(2) panjangnya sebatas lutut serta tidak bersambung
(3) bagian tepinya dijahit dengan rapi
(4) tidak ada coretan dan tulisan apapun
(5) saku kiri, kanan atau belakang terpasang rapi dan standar
c. Rok
(1) Potongan standar dan tidak ketat
(2) panjangnya hingga mata kaki
(3) bagian ujungnya dijahit dengan rapi
(4) tidak ada coretan atau tulisan apapun





Pasal 3
Kehadiran dan Kegiatan Belajar

1. Siswa wajib hadir di sekolah 10 menit sebelum bel pertama dibunyikan.
2. Siswa yang terlambat 10 menit atau lebih, diperbolehkan masuk kelas pada jam ke-dua setelah mendapat izin dan menyelesaikan tugas dari Guru Piket.
3. Siswa wajib mengikuti mata pelajaran yang diberikan di sekolah sesuai dengan jadwal yang berlaku.
4. Siswa wajib membawa buku pelajaran pada jam pelajaran yang bersangkutan
5. Siswa wajib mengerjakan tugas/Pekerjaan Rumah yang diberikan oleh guru.
6. Apabila guru mata pelajaran berhalangan hadir, siswa harus tetap berada di dalam ruang kelas untuk mengerjakan tugas yang diberikan oeh guru piket
7. Selama kegiatan belajar berlangsung, siswa tidak diperkenankan meninggalkan ruang kelas, kecuali ada izin dari guru yang sedang mengajar atau ada panggilan tertulis dari kepala Sekolah, guru BP atau Guru Piket.
8. Pada waktu istirahat, siswa tidak diperkenankan keluar halaman sekolah kecuali ada ijin dari Kepala Sekolah atau Guru Piket
9. Siswa yang tidak hadir berturut-turut selama 3 hari tanpa keterangan, dapat dikenakan sanksi
10. Siswa wajib mengikuti Ulangan Harian, Ulangan Semester, Ulangan kenaikan kelas, Ujian praktek, ujian nasional dan ujian sekolah.
11. Siswa diperbolehkan mengikuti Ulangan Semester, Ulangan Kenaikan Kelas, ujian praktek, ujian nasional dan ujian sekolah setelah menyelesaikan seluruh urusan administrasi.
12. Siswa wajib masuk kelas segera setelah usai istirahat dengan tepat waktu

Pasal 4
Kebersihan dan Ketertiban Sekolah

1. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban, keindahan, keamanan dan kekeluargaan (K5) di antara warga sekolah
2. Siswa wajib melaksanakan tugas piket kelas sesuai ketentuan yang berlaku
3. Piket kelas bertugas :
a. Membersihkan lantai dan merapikan bangku 10 menit sebelum jam pelajaran di mulai.
b. Mempersiapkan sarana dan prasarana KBM seperti spidol dan penghapus termasuk membersihkan white board sebelum guru masuk
c. Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan pelanggaran di kelas yang menyangkut kebersihan maupun keamanan
d. Melengkapi meja guru dengan taplak dan bunga
4. Siswa wajib membuang sampah pada tempatnya

BAB III
LARANGAN SISWA

Pasal 5

1. Siswa dilarang menyalahgunakan uang SPP
2. Siswa dilarang berpindah-pindah tempat duduk
3. Siswa dilarang keluar masuk pada saat pergantian jam pelajaran
4. Siswa dilarang memakai jaket tanpa izin atau kecuali sakit
5. Siswa dilarang memakai kaos oblong
6. Siswa dilarang memakai sandal pada saat KBM
7. Siswa dilarang mencorat-coret tas
8. Siswa dilarang membawa penggaris stainless/logam
9. Siswa dilarang membawa benda-benda seperti kaset, VCD, DVD. LCD, cat pilok, korek api, tip ex, hand phone dan sejenisnya kecuali atas perintah guru.
10. Siswa dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah
11. Siswa dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya (sembarangan)
12. Siswa dilarang memasuki Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru dan ruang lainnya tanpa izin
13. Siswa dilarang merusak dan mencorat-coret sarana sekolah (meja, kursi, kaca, pintu, dinding) atau sarana lain yang terdapat di lingkungan sekolah.
14. Siswa dilarang memakai pewarna rambut
15. Siswa (laki-laki) dilarang berambut panjang (gondrong), berkuku panjang dan memakai perhiasan atau aksesoris kalung, anting, gelang
16. Siswa (laki-laki) dilarang menindik telinga atau bagian-bagian tubuh lainnya
17. Siswa (perempuan) dilarang membawa dan memakai perhiasan berlebihan, ber-make-up, atau sejenisnya kecuali bedak tipis, bercat kuku (cutek), berpakaian mini dan ketat, jika panjang rambut melewati bahu harus diikat.
18. Siswa perempuan dilarang menindik telinga lebih dari semestinya
19. Siswa dilarang mengambil/mencuri barang milik sekolah/guru/karyawan/teman
20. Siswa dilarang membawa bacaan atau benda-benda yang bersifat pornografi.
21. Siswa dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan senjata lainnya yang membahayakan, kecuali ada tugas dari guru mata pelajaran tertentu.





22. Siswa dilarang merokok, membawa minum-minuman keras.
23. Siswa dilarang menghasut, menghimpun, memprovokasi untuk bertengkar, berkelahi secara perorangan maupun kelompok di dalam maupun di luar sekolah, baik sebagai provokator, pelaku utama, simpatisan atau pelindung pelaku kejahatan
24. Siswa dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apa pun
25. Siswa dilarang melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual seperti menyentuh, meraba, memegang dengan sengaja bagian yang tidak boleh dipegang, berpelukan atau berciuman
26. Siswa yang menikah atau hamil di luar nikah atau ditengarai melakukan hubungan seksual baik di dalam maupun di luar sekolah akan dikembalikan kepada orang tua
27. Siswa yang terlibat dalam jaringan penggunaan narkoba berbagai jenis, akan dikembalikan kepada orang tua

BAB IV
SANKSI-SANKSI

Pasal 6
Sanksi Pelanggaran

Apabila siswa melanggar ketentuan yang tercantum di dalam keputusan tata tertib tersebut, maka siswa akan dikenai sanksi berupa :
1. Teguran
2. Penugasan
3. Pemanggilan Orang tua
4. Skorsing
5. Membuat surat pernyataan
6. Dikembalikan kepada orang tua

Pasal 7
Sanksi Pelanggaran Berat/Istimewa

Siswa yang melanggar ketentuan di bawah ini akan langsung dkembalikan kepada orang tua apabila :
1. Mengancam atau melawan guru
2. Terlibat atau berkonspirasi dalam tindakan kriminal
3. Terlibat narkoba dan miras
4. Terlibat tawuran pelajar di dalam atau di luar lingkungan sekolah

BAB V
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 8
Skor Pelanggaran siswa


NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
SANKSI

1 Menyalahgunakan uang SPP 2 Panggilan Orang tua
2 Berpindah-pindah tempat duduk - Teguran
3 Keluar masuk pada saat pergantian jam pelajaran - Teguran
4 Memakai jaket tanpa izin atau kecuali sakit - Teguran
5 Memakai kaos oblong - Teguran
6 Memakai sandal pada saat KBM - Teguran
7 Mencorat-coret tas - Disita
8 Tidak memakai seragam yang berlaku 2 Ditegur, kembali ke rumah

9 Pakaian tipis dan tembus pandang 2 Ditegur, kembali ke rumah
10 Pakaian ketat dan membentuk lekuk tubuh 2 Ditegur, kembali ke rumah
11 Pakaian bawah tidak sesuai dengan bagian atas - Ditegur, kembali ke rumah
12 Pakaian bawah berbahan jeans - Ditegur, kembali ke rumah
13 Baju tidak berkerah - Ditegur, kembali ke rumah
14 Baju tidak ada salah satu emblem sekolah 2 Teguran
15 Baju ada coret-coretan dan tulisan lain 3 Teguran
16 Lengan baju kurang atau lebih dari siku 1 Teguran
17 Berkerudung tapi tidak berlengan panjang - Teguran
18 Baju tidak sopan dan ketat 1 Teguran
19 Kaos dalam bercorak 2
20 Baju tidak dimasukan dengan rapi 1 Teguran
21 Lengan baju dilipat - Teguran
22 Kancing baju tidak lengkap - Teguran
23 Celana tidak sopan dan ketat 2 Teguran






24 Celana hingga ke lutut dan bersambung 2 Teguran
25 Bagian tepi celana tidak dijahit - Teguran
26 Di celana ada coretan dan tulisan 3 Teguran
27 Semua saku tidak terpasang rapi dan tidak standar - Teguran
28 Rok tidak sopan dan ketat 1 Teguran
29 Rok tidak sampai /di atas mata kaki 2 Teguran
30 Rok ada coretan dan tulisan 3 Teguran
31 Tidak memakai dasi 1 Teguran
32 Tidak memakai ikat pinggang hitam 1 Teguran
33 Tidak berkaos kaki putih 1 Teguran
34 Tidak memakai sepatu warna hitam 2
35 Tidak memakai topi pada saat upacara 2 Teguran
36 Tidak memakai pakaian olah raga pada saat pelajaran olah raga 5 Teguran
37 Terlambat 10 menit atau lebih 1 Teguran
38 Tidak mengikuti pelajaran yang diberikan 1 Teguran
39 Tidak membawa buku pelajaran yang diajarkan 1 Teguran
40 Tidak mengerjakan PR 1 Teguran
41 Berada di luar kelas ketika tidak ada guru tanpa izin - Teguran
42 Keluar halaman sekolah tanpa izin - Teguran
43 Tidak hadir 3 hari berturut-turut tanpa keterangan 2 Teguran
44 Tidak mengikuti kegiatan evaluasi belajar 2 Teguran
45 Terlambat masuk kelas usai istirahat - Teguran
46 Membuang sampah tidak pada tempatnya 2 Teguran
47 Memakai sandal pada saat KBM tanpa izin 2 Kembali ke rumah
48 Membawa penggaris logam/stainless tanpa izin 1 Disita
49 Membawa benda-benda seperti kaset, VCD, DVD. LCD, cat pilok, korek api, tip ex, hand phone dan sejenisnya kecuali atas perintah guru. 2 Disita
50 Membawa kendaraan bermotor ke sekolah 5
51 Memasuki Ruang Kepala Sekolah dan Ruang Guru dan ruang lainnya tanpa izin - Teguran
52 Merusak dan mencorat-coret sarana sekolah (meja, kursi, kaca, pintu, dinding) atau sarana lain yang terdapat di lingkungan sekolah. 5 Membersihkan dan mengganti

53 Memakai pewarna rambut
54 Berambut panjang (gondrong), berkuku panjang dan memakai perhiasan atau aksesoris kalung, anting, gelang - Teguran dan dipotong
55 Menindik telinga atau bagian-bagian tubuh lainnya
56 Bembawa dan memakai perhiasan, ber-make-up, atau sejenisnya kecuali bedak tipis, bercat kuku (cutek), berpakaian mini dan ketat, rambut panjang melewati bahu harus diikat. - Teguran,
57 Menindik telinga lebih dari semestinya (perempuan) 3
58 Mengambil/mencuri barang milik sekolah/guru/karyawan/teman 20 Panggilan Orang tua
59 Membawa bacaan atau benda-benda yang bersifat pornografi. 20 Panggilan Orang tua
60 Membawa senjata tajam, senjata api dan senjata lainnya yang membahayakan, kecuali ada tugas dari guru mata pelajaran tertentu. 20 Panggilan Orang tua
61 Merokok, membawa minum-minuman keras. 10 Panggilan Orang tua
62 Menghasut, menghimpun, memprovokasi untuk bertengkar, berkelahi secara perorangan maupun kelompok di dalam maupun di luar sekolah, baik sebagai provokator, pelaku utama, simpatisan atau pelindung pelaku kejahatan 50 Panggilan orang tua
63 Melakukan perjudian dalam bentuk apa pun 20 Panggilan orang tua
64 Melakukan tindakan asusila atau pelecehan seksual seperti menyentuh, meraba, memegang dengan sengaja bagian yang tidak boleh dipegang, berpelukan atau berciuman 20 Panggilan orang tua
65 Menikah atau hamil di luar nikah atau ditengarai melakukan hubungan seksual baik di dalam maupun di luar sekolah 100 Dikembalikan ke orang tua
66 Terlibat dalam jaringan penggunaan narkoba berbagai jenis 100 Dikembalikan ke orang tua













Pasal 9
Point Prestasi Sekolah (Point plus)

NO JENIS PRESTASI POINT (+) REWARD
1 Siswa memperoleh penghargaan pada kejuaraan/loma yang berkaitan dengan akademis atau non akademis pada tingkat :
a. Sekolah
b. Umum
c. Kecamatan
d. Kabupaten
e. Regional
f. Propinsi
g. Nasional


5
10
15
20
25
30
35 Beasiswa prestasi akademis dan beasiswa prestasi non akademis


BAB VI
PENUTUP

1. Tata tertib ini mengikat seluruh siswa SMP Negeri 2 Pondok Aren sejak berangkat dari rumah, di sekolah hingga tiba kembali di rumah.
2. Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Kepala
SMP Negeri 2 Pondok Aren



ALAN SUHERLAN, S.Pd
NIP. 131 399 844

selengkapnya......

selengkapnya......

selengkapnya......

PROFIL SEKOLAH

A. Sejarah Singkat

Upaya meningkatkan mutu pendidikan dan pemerataan dalam memperoleh kesempatan pendidikan merupakan kebijakan Departemen Pendidikan Nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yakni mencerdaskan kehidupan bangsa, yang kemudian diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu usaha untuk mewujudkan kebijakan tersebut adalah dengan membuka unit sekolah baru terutama di wilayah penduduknya.
Sebagaimana diketahui Pondok Aren merupakan wilayah penyangga Ibukota Jakarta yang penduduknya cukup padat sebagai akibat arus urbanisasi yang tidak terbendung. Realitas ini berdampak pada banyaknya anak usia SMP yang membutuhkan tempat belajar terutama di sekolah negeri.
Pada saat itu Pondok Aren hanya memiliki satu sekolah negeri setingkat SMP, yaitu SMP Negeri 1 Pondok Aren yang berdiri sejak tahun 1983. Sayangnya SMPN 1 Pondok Aren belum dapat memenuhi harapan masyarakat karena; pertama, letaknya yang kurang strategis yakni berada di kawasan dalam Perumahan Pondok Kacang Prima (PKP) yang sulit dijangkau oleh transportasi umum Kedua, daya tampung SMP ini terbatas. Ketiga, banyak menampung siswa yang berasal dari wilayah bagian barat.
Oleh karena alasan tersebut, maka pada tahun 1995 Drs. H. Wanhar, (Kepala SMPN 1 Pondok Aren saat itu), bekerja sama dengan Kantor Depdikbud Kabupaten Tangerang berinisiatif merintis berdirinya unit sekolah baru guna menambah daya tampung siswa khususnya di bagian wilayah timur Pondok Aren, yakni membuka kelas jauh atau kelas filial yang berlokasi di SD Negeri Pondok Aren VI.
Kelas afiliasi yang kelak menjadi cikal bakal SMP Negeri 2 Pondok Aren ini, mulai beroperasi pada tanggal 17 Juli 1995 bertepatan dengan tahun pelajaran baru 1995/1996. Jumlah siswa yang diterima untuk pertama kalinya sebanyak 111 orang yang dibagi dalam 3 rombongan belajar. Jumlah personil terdiri dari 12 orang guru, 2 orang staf tata usaha dan 1 orang pesuruh yang semuanya berstatus honorer. Kegiatan belajar mengajar berlangsung pada siang hari dengan dipimpin oleh Alan Suherlan, S.Pd sebagai Plh. Kepala Sekolah.
Sesudah melalui perjuangan yang tak kenal lelah, maka pada bulan Januari 1996 unit gedung baru SMP Negeri 2 Pondok Aren mulai dibangun di atas areal tanah Pemda Kabupaten Tangerang yang bersumber dari PT. Jaya Real Property Bintaro Jaya seluas 6.428 m2 yang berlokasi di desa Jurangmangu Barat Kecamatan Pondok Aren Tangerang. Pembangunan gedung baru ini selesai pada bulan Maret 1996 dan mulai digunakan sebagai ruang kegiatan belajar mengajar pada tanggal 15 Juli 1996. Kelas jauh SMP Negeri 1 Pondok Aren ini secara resmi ditunggalkan menjadi SMP Negeri 2 Pondok Aren Tangerang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nasional nomor 046/O/2001 tanggal 17 April 2001.
Kini SMP Negeri 2 Pondok Aren telah mengalami perkembangan sangat pesat, baik kuantitas maupun kualitas. Hal ini terlihat dari bertambahnya bangunan ruang kegiatan belajar mengajar dan fasilitas lainnya, animo masyarakat yang tinggi untuk mendaftar ke sekolah ini serta jumlah tenaga pengajar yang cukup banyak dan pada umumnya berpendidikan sarjana yang berkompeten di bidangnya masing-masing, sehingga pada tahun 2005 memperoleh Nilai Akreditasi A (Amat Baik) dari Badan Akreditasi Sekolah (BAS) Kabupaten Tangerang. Pada saat ini SMPN 2 Pondok Aren tengah berbenah diri untuk meningkatkan status sekolah menjadi Sekolah Standar Nasional (SSN).
Beberapa Kepala Sekolah yang pernah memimpin sekolah ini, antara lain : (1) Drs. H. Wanhar S. (Pymt. Kepala Sekolah 1995-1997), (2) Alan Suherlan, S.Pd (Plh. Kepala Sekolah 1995-2001), (3) Drs. H. Muhyi Syarifudin, M.Pd (Pymt. Kepala Sekolah 1997-1998) (4) Dra. Tuti Sumartuti (Pymt. Kepala Sekolah 1998-1999) (5) H. Soemarmo, BA. (Pymt. Kepala Sekolah 1999-2001) (6) Drs. H. Antasa (Kepala Sekolah 2001-2006) (7) Alan Suherlan, S.Pd (Kepala Sekolah 2006- sekarang)

B. Visi

"Sekolah Prestatif Berstandar Nasional"

C. Misi

"Menyelenggarakan pembelajaran efektif berdasarkan kurikulum satuan pendidikan dengan dukungan tenaga pendidik dan kependidikan yang profesional dan sarana prasarana yang memadai"

D. Tujuan

"Menghasilkan lulusan yang cerdas, kreatif dan kompetitif dilandasi iman dan taqwa"

E. Program Strategis

1. Mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan IPTEK.
2. Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar
3. Meningkatkan intensitas pembinaan dan kegiatan kesiswaan
4. Meningkatkan kesejahteraan dan keterampilan personil
5. Mengembangkan manajemen berbasis sekolah

F. Kondisi Umum Sekolah

1. Keadaan Siswa

Tahun Pelajaran Jumlah Calon Siswa Baru Kelas VII Kelas VIII Kelas IX Total
Jml Siswa Jml
Kls Jml Siswa Jml
Kls Jml Siswa Jml
Kls Siswa Kls
2004/2005 741 283 6 380 8 318 7 981 21
2005/2006 574 240 6 280 6 373 8 893 20
2006/2007 608 320 8 229 6 270 6 893 20
2007/2008 617 309 8 318 8 225 6 852 22
2008/2009

2. Keadaan Personil

NO KEADAAN STATUS PENDIDIKAN
PNS HONORER
1 Kepala Sekolah 1 S2
2 Guru 38 12 S2 (6 ) S1 (32) D2 (1)
3 Pegawai TU 4 3 S1 (2) SLA (5)
4 Karyawan 5 SMA (1) SD (4)

3. Keadaan Sarana dan Prasarana

6. Prestasi Sekolah

a. Prestasi Akademik

Prestasi akademik siswa SMP Negeri 2 Pondok Aren yang telah dicapai sudah cukup baik, misalnya nilai rata-rata ujian nasional dan ujian sekolah dalam beberapa tahun ini sudah berada di atas level 6,50.

REKAPITULASI NILAI RATA-RATA
UJIAN NASIONAL (UN) &UJIAN SEKOLAH (US)
TAHUN 2004 s.d. 2007

NO RATA-RATA
NILAI TAHUN
2004 2005 2006 2007 2008
1 UN 5.43 6.52 6.58 7.22
2 US 6.37 6.55 7.36 7.62

Selain prestasi Ujian Nasional dan Ujian Sekolah di atas, SMP Negeri 2 Pondok Aren, telah mencapai prestasi sebagai Juara II Lomba Keunggulan Pembelajaran PKn tingkat Propinsi Banten tahun 2007.

b. Prestasi Non-akademik

Prestasi non-akademik yang pernah diraih SMP Negeri 2 Pondok Aren antara lain :
1. Juara I Lomba Tata Upacara Bendera tingkat Kabupaten
2. Juara II Lomba Menyanyi Solo Puteri tingkat Kabupaten
3. Juara Umum II Jambore Pramuka tingkat Kabupaten
4. Juara Harapan I Lomba PMR tingkat Kabupaten;
5. Juara I, II, III Pencak Silat tingkat Kabupaten
6. Juara III Lomba Baris Berbaris Tingkat Kabupaten
7. Juara II Kompetisi Lagu Nasional Tingkat Kabupaten
8. Juara I Lomba Gerak Jalan Se-Tangerang Selatan.
9. Mewakili Kabupaten Tangerang dalam Jambore Nasional 2006 di Jatinangor Sumedang

Semua kejuaraan itu belum terhitung dalam puluhan piala maupun piagam penghargaan yang telah diraih SMP Negeri 2 Pondok Aren sebagai juara umum dan pemenang terbaik dalam berbagai event tingkat lokal maupun tingkat regional.

7. Tamatan

Berdasarkan survey yang dilakukan sekolah setiap tahunnya, diperoleh data bahwa tamatan atau lulusan SMP Negeri 2 Pondok Aren yang diterima di SMA/SMK Negeri di wilayah Jakarta maupun Tangerang rata-rata mencapai 64% dan 27% di SMA/SMK swasta, sedangkan sisanya disinyalir tidak melanjutkan sekolah.

G. Motto

Motto SMP Negeri 2 Pondok Aren adalah UMAT yang merupakan kepanjangan dari :

U nggul dalam prestasi
M aju dalam berpikir
A manah dalam bertindak
T aqwa dalam bersikap

H. Logo SMPN 2 Pondok Aren

Makna logo :

1. Bingkai dan lingkaran huruf bermakna melindungi dan mengayomi seluruh sivitas akademika
2. Bola dunia bermakna berwawasan luas / global.
3. Tanduk api bermakna semangat membara untuk mencari dan memberi ilmu pengetahuan
4. Pena biru dan buku bermakna penyelenggaraan pembelajaran efektif
5. Padi dan kapas bermakna upaya menggapai dan kesejahteraan

PROGRAM PENDIDIKAN

A. Kurikulum Sekolah

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum yang digunakan SMP Negeri 2 Pondok Aren adalah kurikulum nasional yaitu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang telah disesuaikan dengan kondisi lingkungan sekolah.
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan (sekolah). KTSP terdiri dari visi, misi dan tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
Oleh karena itu sejak pemerintah mencetuskan KTSP pada 2006, maka sejak tahun pelajaran 2006/2007, SMP Negeri 2 Pondok Aren telah menerapkan kurikulum ini secara komprehensif, mulai kelas VII hingga kelas IX.

B. Struktur dan Muatan Kurikulum
Struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah berisi sejumlah mata pelajaran yang harus disampaikan kepada siswa.
Menurut acuan Standar Pendidikan program pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) dan yang setara, jumlah jam mata pelajaran minimal 32 jam pelajaran setiap minggu dan tatap muka setiap jamnya 40 menit.
Mengingat SMP Negeri 2 Pondok Aren berada di perbatasan DKI Jakarta, maka hal itu membawa akibat bahwa sebagian besar masyarakat/siswa masih bersikap Jakarta Oriented, artinya masih berorientasi untuk bisa melanjutkan ke SMA/SMK di wilayah DKI Jakarta. Namun di sisi lain DKI Jakarta memberlakukan sistem Kuota untuk lulusan di luar DKI Jakarta (umumnya hanya 5 %).
Oleh karena itu struktur kurikulum SMP Negeri 2 Pondok Aren menambah jumlah jam tatap muka pada mata pelajaran yang masuk kategori Ujian Nasional dari 4 jam menjadi 6 jam.
Struktur Kurikulum SMP Negeri 2 Pondok Aren disusun sebagai berikut :

1. Mata Pelajaran Wajib

KOMPONEN Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 6
4. Bahasa Inggris 4 4 6
5. Matematika 4 4 6
6. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 6
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Seni dan Budaya 2 2 2
9. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan 2 2 2
10. Keterampilan/Teknologi Informasi dan Komunikasi 2 2 2
B. Muatan Lokal 2 2 2
C. Pengembangan Diri 2*) 2*) 2*)
Jumlah 32 32 40

* ) dapat ditambah maksimal 4 jam

2. Mata Pelajaran Muatan Lokal

Mata Pelajaran Muatan Lokal (Mulok) merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah.
Isi muatan lokal ditentukan oleh sekolah, tidak terbatas pada mata pelajaran seni-budaya dan keterampilan, tetapi juga mata pelajaran lainnya, seperti bahasa Inggris dan TIK.
Muatan lokal yang dikembangkan di SMP Negeri 2 Pondok Aren adalah Keterampilan untuk kelas VII dan English Conversation untuk kelas VIII dan IX semester 1 dan 2. Hal ini dikarenakan letak wilayahnya berdampingan dengan Jakarta dimana persaingan global sangat membutuhkan persiapan SDM yang berdaya saing tinggi, maka kompetensi dan keunggulan keterampilan dan bahasa terutama bahasa Inggris percakapan (conversation) merupakan kebutuhan utama.

3. Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, serta minatnya sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri berada di bawah bimbingan konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif (huruf A, B, C, D dan E) bukan kuantitatif (angka).
Alternatif yang ditawarkan kepada siswa untuk kegiatan Pengembangan Diri di SMP Negeri 2 Pondok Aren antara lain :

a. Bidang Akademik (Kelas IX), yang terdiri dari :
Bahasa Indonesia
Bahasa Inggris
Matemátika
Ilmu Pengetahuan Alam

b. Bidang Non Akademik termasuk Olah Raga dan Seni (Kelas VII dan VIII), terdiri dari :

NO EKSTRA KURIKULER PEMBINA
1 Tae Kwon Do Sondi
2 Pencak Silat Amirulloh, S.Kom
3 Paskibra Drs. Mustafa Kamal
4 Pramuka Burhanudin, S.Ag
5 PMR Nugroho Widi P. S.Pd
6 Bola Basket Teguh Subagyo, S.Pd
7 Sepak Bola Tri Winarno, S.Pd
8 Seni Musik M. Nurjamal, S.Pd
9 KIR Syarifah Yasieroh, S.Pd
10 Bulu Tangkis Muhammad Ali Omboh

c. Bidang Vokasional (Keterampilan), yaitu :
Menjahit
Percetakan / Sablon

D. Pengaturan Beban dan Waktu Belajar

Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah. Sistem tersebut terdiri dari sistem paket dan sistem kredit semester (SKS). Adapun pengaturan beban belajar di SMP Negeri 2 Pondok Aren diatur sebagai berikut :
1. Beban belajar yang digunakan dengan menggunakan sistem paket dengan alokasi jam tatap muka 45 menit.
2. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap.
3. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur sebesar 50% dari waktu kegiatan tatap muka setiap mata pelajaran.
4. Waktu belajar dalam satu minggu adalah enam (6) hari, dari hari Senin sampai Sabtu, dengan ketentuan sebagai berikut :

Waktu Belajar Pagi untuk kelas VIII dan IX

JAM KE SENIN JAM KE SELASA-SABTU JAM KE JUM'AT
0 Upacara 1 07.00 - 07.45 0 Kegiatan Bersama
0 Upacara 2 07.45 - 08.30 0 Kegiatan Bersama
1 08.30 - 09.15 3 08.30 - 09.15
2 09.15 - 10.00 4 09.15 - 10.00
Istirahat Istirahat
3 10.20 - 11.05 5 10.20 - 11.05
4 11.05 - 11.50 6 11.05 - 11.50
Istirahat Istirahat
5 12.20 - 13.05 7 12.20 - 13.05
6 13.05 - 13.50 8 13.05 - 13.50

Waktu Belajar Siang untuk kelas VII

JAM KE SENIN-KAMIS JAM KE JUM'AT JAM KE SABTU
1 12.20 - 13.05 Shalat Jum'at 1 12.20 - 13.05
2 13.05 - 13.50 1 13.30 - 14.15 2 13.05 - 13.50
Istirahat 2 14.15 - 15.00 Istirahat
3 14.05 - 14.50 Istirahat 3 14.05 - 14.50
4 14.50 - 15.35 3 15.15 - 16.00 4 14.50 - 15.35
Istirahat 4 16.00 - 16.45 Upacara
5 15.50 - 16.35
6 16.35 - 17.20

5. Khusus hari Jum’at diadakan program pembiasaan dalam bentuk kegiatan bersama (olah raga, keagamaan, ketahanan sekolah, atau bakti sosial) dan shalat Jum’at berjamaah bagi siswa laki-laki, dan keputrian atau Pembinaan Rohani Islam (Binrohis) untuk siswa perempuan.

E. Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Sekolah harus menentukan kriteria ketuntasan minimal (KKM) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata siswa serta kemampuan sumber daya pendukung pembelajaran.
Untuk tahun pelajaran 2008/2009 SMP Negeri 2 Pondok Aren belum menentukan dan menyepakati Standar Ketuntasan Belajar Minimal (SKBM) atau Target Pencapaian Kompetensi Minimal (TKPM), kini disebut Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) sebagai berikut :

NO MATA PELAJARAN KKM KKM SEKOLAH
1 Pendidikan Agama 65
61
2 Pendidikan Kewarganegaraan 60
3 Bahasa Indonesia 63
4 Bahasa Inggris 56
5 Matematika 58
6 IPA 59
7 IPS 64
8 Seni Budaya 63
9 Penjaskes 64
10 Tikom 60
11 Mulok EC 60
12 Mulok Keterampilan

F. Kenaikan Kelas dan Kelulusan

1. Syarat Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Siswa dinyatakan naik kelas apabila :
1. Telah mencapai kriteria ketentuan minimal pada semua indikator, Kompetensi Dasar (KD), dan Standar Kompetensi (SK) pada semua mata pelajaran.
2. Kehadiran di kelas untuk semua mata pelajaran minimal 80 % untuk kelas VII dan 85 % untuk kelas VIII.
3. Tidak pernah terlibat , miras, dan tawuran.
4. Tidak pernah melawan guru secara fisik dan non fisik.

Siswa dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila :
1. Belum mencapai kriteria ketuntasan minimal pada lebih dari 4 mata pelajaran dan tidak boleh ada nilai kurang dari 45.
2. Ketidak hadiran tanpa keterangan di kelas untuk semua mata pelajaran lebih dari 20 % untuk kelas VII dan 15 % untuk kelas VIII.
3. Pernah terlibat miras, dan tawuran.
4. Pernah melakukan tindakan melawan guru secara fisik dan non fisik.

Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai siswa untuk semua aspek mata pelajaran yang ketuntasan belajar minimumnya sudah tercapai, minimal sama dengan yang sudah dicapai pada tahun sebelumnya.

2. Syarat Kelulusan

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d. Lulus Ujian Nasional.

G. Kalender Pendidikan 2008/2009

Jadwal Tentatif Kegiatan Sekolah

NO JENIS KEGIATAN TANGGAL
1. Penerimaan Siswa Baru 3-5 Juli 2008
2. Pendaftaran Ulang 7-9 Juli 2008
3. Hari Pertama /Mabis 14,15,16 Juli 2008
4. Hari Efektif Belajar 17 Juli - 30 Agt 2008
5. Libur Awal Puasa 1-2 Sept. 2008
6. Hari Efektif Belajar 3-13 Sept 2008
7. Pekan Ulangan Tengah Smt. 15-20 Sept. 2008
8. Libur Idul Fitri 22 Sept - 4 Okt 2008
9. Hari efektif belajar 6 Okt - 6 Des. 2008
10. Ujian Akhir Semester Ganjil 8 - 13 Des. 2008
11. Pekan Remedial 15 - 19 Des 2008
12. Pembagian Rapor Smt Ganjil 20 Des. 2008
13. Libur Semester Ganjil 22 Des -3 Jan 2008
14. Try out Ujian Nasional 13,14-30,31 Mar. 2008
15. Hari efektif belajar 5 Jan-2 Mei 2009
16. Ujian Nasional 4-7 Mei 2009
17. Ujian Sekolah 11-16 Mei 2009
18. Hari efektif belajar 18 Mei-6 Juni 2009
19. Ulangan Kenaikan Kelas 8-13 Juni 2009
20. Pekan Remedial 15-19 Juni 2009
21. Pembagian Raport Smt Genap 20 Juni 2009

KOMITE SEKOLAH

Pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab orang tua, sekolah, dan masyarakat. Orang tua sebagai pihak pengguna dan penikmat hasil pendidikan memiliki tugas yang sama dalam mendidik anak. Sekolah dan orang tua melakukan penyelarasan visi, misi, strategi, tujuan dan sasaran pendidikan.
Hubungan antar keduanya bersifat mutualistik untuk mewujudkan kerjasama yang produktif, saling pengertian dan atas dasar pembagian wilayah kerja. Media untuk menjembatani terciptanya hubungan tersebut adalah Komite Sekolah
Melalui Komite Sekolah, orang tua/wali murid dapat memainkan peran dalam membantu kelancaran proses pendidikan, memberikan masukan, saran, tanggapan, gagasan dan melakukan evaluasi terhadap jalannya proses pendidikan di SMP Negeri 2 Pondok Aren Komite Sekolah merupakan bagian integral dari struktur lembaga pendidikan

Susunan Pengurus Komite Sekolah
Periode 2006-2008

NAMA JABATAN STATUS
Drs. H. Syarifudin Gumay Ketua Tokoh Masyrakat
Aminah, S.Pd Sekretaris Tokoh Pendidikan
Drs. H. Rohidi Bendahara Guru
Drs. Kusno, MM Anggota Guru
Sri Mulyani, S.Sos Anggota PNS
Endang Sutarya Anggota Wiraswasta
Trisnani Anggota Ibu Rumah Tangga
Salamun Anggota Orang Tua Siswa
Hamid Anggota Orang Tua Siswa
S. Hariyanto Anggota Karyawan
Nur Ilham Anggota Karyawan

BIAYA PENDIDIKAN

A. Sumber Dana Pendidikan

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh sebuah lembaga selalu membutuhkan dan mengeluarkan biaya demikian pula dengan SMP Negeri 2 Pondok Aren. Biaya Pendidikan sebuah sekolah atau lebih dikenal dengan Biaya Investasi Sekolah (BIS) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menjalankan roda kegiatan pendidikan di SMPN 2 Pondok Aren pada tahun 2007/2008 mencapai 1,7 miliar rupiah.
Seluruh biaya investasi SMP Negeri 2 Pondok Aren bersumber dari :

NO SUMBER PEMBIAYAAN JUMLAH
1 Komite Sekolah (Orang Tua Siswa) 62 %
2 APBN 34 %
3 APBD 4 %
JUMLAH 100 %

Oleh karena itu jalannya operasional sekolah ini sedikit banyak tergantung pada kelancaran kerjasama orang tua siswa dengan sekolah. Untuk itu tidak lupa keluarga besar SMP Negeri 2 Pondok Aren mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para orang tua siswa yang telah membantu kelancaran jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah ini melalui sumbangan biaya pendidikan yang dikelompokkan menjadi:
1. Dana Sumbangan Pendidikan Awal Tahun (DSP).
2. Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan Bulanan (SPP).
3. Dana Kegiatan Pembinaan Kesiswaan (OSIS)
4. Dana Kegiatan Akhir Tahun (Perpisahan dsb).
5. Dana Kegiatan Lain-lain (Widyawisata dsb.)
Seluruh keuangan sekolah yang bersumber dari Orangtua/Wali Murid (Komite Sekolah) ditentukan berdasarkan hasil musyawarah antara pihak sekolah dengan pihak orangtua/wali murid melalui rapat komite sekolah.
Dari seluruh keuangan tersebut dipergunakan untuk melengkapi atau memenuhi kebutuhan sarana prasarana, KBM dan Pembinaan Kesiswaan.

B. Beasiswa

SMP Negeri 2 Pondok Aren memberikan beasiswa kepada para siswa yang terdiri dari :
1. Beasiswa prestasi bidang akademik.
Beasiswa ini diberikan selama satu semester kepada :
a. 3 (tiga) orang siswa baru yang dinyatakan diterima dan memiliki jumlah nilai tertinggi.
b. 3 (tiga) orang siswa kelas VII yang naik ke kelas VIII dan memiliki nilai tertinggi.
c. 3 (tiga) orang kelas VIII yang naik ke kelas IX dan memiliki nilai tertinggi.
Beasiswa tersebut dapat diperpanjang untuk semester berikutnya apabila siswa yang bersangkutan tetap memiliki jumlah nilai yang tertinggi.
2. Beasiswa prestasi non-akademik
Beasiswa ini diberikan kepada para siswa yang memiliki kompetensi di bidangnya masing-masing serta mendapat pengakuan oleh pihak terkait mengenai prestasinya.
Contoh : Prestasi siswa dalam bidang Pencak Silat dsb.
3. Beasiswa Penghargaan
Beasiswa ini diberikan kepada siswa SMP Negeri 2 Pondok Aren yang orang tuanya mengabdikan diri di sekolah ini.
4. Beasiswa Pembebasan Biaya Pendidikan
Beasiswa ini diberikan kepada anak-anak yatim piatu atau fakir miskin yang benar-benar tidak mampu membayar biaya pendidikan.
5. Beasiswa Keringanan Biaya Pendidikan
Beasiswa ini diberikan kepada para siswa yang orangtua/walinya kurang mampu membayar biaya pendidikan

O S I S

A. Profil OSIS SMP Negeri 2 Pondok Aren

OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) merupakan satu-satunya organisasi kesiswaan yang boleh berdiri di sekolah, dan menjalankan program-program yang diaspirasikan oleh siswa. Dengan kata lain, OSIS merupakan lembaga eksekutif bagi siswa di dalam sekolah.
Tujuan didirikannya OSIS adalah untuk melatih siswa dalam berorganisasi dan menjalankan kegiatan sekolah yang berhubungan dengan siswa.
Selain itu, OSIS juga merupakan salah satu jalur pembinaan siswa sebagai wadah untuk menumbuhkembangkan berbagai macam kemampuan seperti kemampuan managerial, kepemimpinan (leadership), berkomunikasi, kematangan berfikir, serta pengembangan nilai-nilai kepribadian siswa.
Pemilihan pengurus OSIS ditetapkan melalui seleksi terhadap siswa yang mendaftarkan diri sebagai calon pengurus OSIS. Seleksi untuk menjaring calon pengurus OSIS meliputi seleksi terhadap kemampuan intelektual, mental dan bakat kepemimpinan. Khusus untuk calon Ketua Umum OSIS, selain syarat-syarat di atas, proses pemilihan dilakukan secara demokratis yakni langsung oleh seluruh siswa setelah terlebih dahulu mendengarkan kampanye secara lisan oleh para kandidat calon ketua umum OSIS.
Beberapa kegiatan OSIS diantaranya Class meeting, Kegiatan Idul Fitri, Kegiatan Idul Adha, Bakti Sosial dan ANTARIKSA.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh OSIS dapat dibagi atas 2 macam kegiatan, yaitu kegiatan rutin dan kegiatan insidentil. Contoh kegiatan rutin adalah melaksanakan peringatan Hari Besar Agama atau Nasional, Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK), Peringatan hari Jadi Sekolah, dan Masa Bimbingan Siswa baru. Sedangkan contoh kegiatan insidentil yang pernah dilaksanakan adalah kegiatan Reuni Akbar yang dilaksanakan oleh OSIS bersama alumni. Susunan pengurus OSIS terdiri atas Pengurus Inti dan 8 Seksi. Kepengurusan OSIS ini selalu diganti setiap tahun karena siswa kelas IX diharapkan tidak lagi disibukkan dengan kegiatan ini karena mereka harus lebih konsentrasi untuk persiapan ujian akhir.
Sebagai institusi pendidikan yang mengutamakan kualitas lulusannya, SMPN 2 Pondok Aren memberi kesempatan bagi pengurus OSIS untuk mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya dalam menjalankan kegiatannya, karena dari organisasi di tingkat sekolah ini kelak akan lahir calon-calon pemimpin bangsa di masa depan.

B. Susunan Pengurus OSIS Periode 2007-2008

NO JABATAN NAMA KELAS
1 Ketua Osis Wenny 8.8
2 Wakil Ketua I TMA Lotan 8.1
3 Wakil Ketua II M. Hari Sudiharsudi 8.1
4 Sekretaris I Mustika Dwi N 8.2
5 Sekretaris II Sinta S 8.1
6 Bendahara I Azahra P 8.4
7 Bendahara II Wina A 8.7
Seksi - seksi :
1 Ketaqwaan terhadap 1. Resti Marwa S. 8.3
Tuhan YME 2. Ayu Nurmala 8.2
3. Anggun P N 8.1
2 Kehidupan Berbangsa 1. Erni Yulianti 8.2
Dan Bernegara 2. Ayu Nurmala 8.8
3. Sri Mulyani 8.6
3 Pendidikan Pendahulu- 1. Ambar Tri M 8.7
An Bela Negara 2. M.Rifai 8.7
3. Andri Hamdani 8.5
4 Kepribadian dan Budi 1. Anita Utami 8.4
Pekertti 2. Debby 8.2
3. M. Fakhreza 8.8
5 Berorganisasi Pendidik- 1. Mita Lestari 8.4
An Politik dan Kepe- 2. Siti Komalasari 8.5
mimpinan 3. Umiyati 8.4
4 Keterampilan dan Ke- 1. Sri Handayani 8.7
Wiraswastaan 2. Khomisah 8.3
3. Adisty 8.5
5 Kesegaran Jasmani dan 1. Rahman Okta 8.1
Olah raga 2. Astri Novianti 8.5
3. Dwi Wahyu S. 8.2
6 Persepsi, Apresiasi dan 1. Rani Eka S. 8.6
Daya Kreasi Seni 2. Yulianti Putri 8.5
3. Bella Galica S 8.1
7. Keamanan dan Perun- 1. Aida Safitri 8.4
dangan 2. Fitri Maritha P 8.2
3. Rohman Dwi F. 8.2

selengkapnya......

SMPN 2 PONDOK AREN MENUJU SSN


By YUSEP PRIHANTO

Untuk menjadi sekolah dengan predikat berprestasi memang tak semudah membalik telapak tangan. Sebab untuk mencapai hal itu dibutuhkan perencanaan yang sangat matang dengan memperhatikan kondisi SWOT: Strongness, Weakness, Oportunity, Treatment.
Awal tahun pelajaran 2006/2007 ini, SMPN 2 Pondok Aren baru saja terjadi rotasi kepemimpinan yang sebelumnya dijabat oleh Bapak Drs. Antasa, kini telah digantikan oleh Bpk. Alan Suherlan, S.Pd. Pak Alan adalah orang baru dengan wajah lama. Artinya, tahun 1995 – 2001, beliau pernah menjadi Pelaksana harian (Plh) di sekolah ini sebelum hijrah ke Kresek.
Dengan rotasi kepemimpinan ini, para guru dan staf merasa antusias untuk membawa sekolah ini meraih predikat sekolah berprestasi. Sudah barang tentu kalimat sederhana ini mengandung makna yang dalam. Karena mencakup berbagai hal antara lain keberhasilan siswa dalam bidang akademis dan non akademis, kinerja guru dan staf yang tangguh serta dukungan sarana dan prasarana pendidikan memadai.
Guna mencapai sasaran tersebut disertai komitmen untuk meminimalisir berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi, maka Pak Alan sebagai top manajer berupaya melakukan pembenahan-pembenahan ke dalam.
Salah satu langkah awal yang diambil adalah mengadakan penyusunan progam jangka panjang dan pendek yang diadakan di Wisma Puncak, Cibodas pada tanggal 20-21 Januari 2007 dengan melibatkan beberapa unsur intern sekolah, seperti Wakasek, para PKS, perwakilan Guru, Tata Usaha, Koperasi dan lain-lain, yang berjumlah 12 orang.
Kegiatan ini merupakan langkah penting bagi sebuah organisasi yang ingin berkembang lebih maju. Dimana segala sesuatunya harus selalu di rencanakan dengan baik. Oleh karenanya pada kesempatan yang baik itu disusunlah sebuah rancangan program menuju masa depan sekolah. Mulai dari visi dan misi sekolah, program peningkatan mutu guru hingga anggaran biaya dibutuhkan oleh sekolah dalam setiap kegiatan pertahun. Semua itu direncanakan, dikalkulasi dan diprediksi sedemikian rupa agar kelak di kemudian hari tidak terjadi anggaran yang lebih besar pasak dari pada tiang ataupun penyimpangan.
Yang terpenting adalah bahwa kegiatan penyusunan program ini dilakukan secara demokratis dan bahkan melalui proses perdebatan seru demi mencapai sebuah komitmen yang best of the best. Komitmen itu tentu saja komitmen yang memelihara kesatuan dan persatuan yang digunakan untuk memajukan sekolah.

selengkapnya......

selengkapnya......

Selasa, 28 Oktober 2008

Jadwal UNAS

Unas 2009: SMP Tambah Mata Ujian, SD Grade Lulus Meningkat?
29 Oct 2008 | Komentar : 0

Jadwal Unas Tetap,
SMP Akan Tambah Mata Ujian

Malang-Surya- Kini orangtua siswa dan guru sudah bisa bernapas lega karena jadwal Ujian Nasional (Unas) untuk SMP, SMA, SMK, dan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) telah keluar. Pelaksanaan Unas tak jadi dimajukan. Pelaksanaan Unas maupun UASBN tetap sama seperti sebelumnya yakni mulai pertengahan April hingga Mei 2009. Hanya saja guru SMP maupun SD harus menyiapkan mental anak didiknya karena dimungkinkan untuk SMP akan ada penambahan jumlah mata ujian dan SD ada peningkatan grade kelulusan.

Dari informasi yang diperoleh Surya, pelaksanaan Unas untuk SMA, SMK dan MA berlangsung lima hari penuh untuk enam pelajaran, yakni 20-24 April 2009. Sedang Unas SMP dilaksanakan empat hari, yakni 27-30 April, dan UASBN untuk siswa SD dan MI akan digelar 12-14 Mei 2009.

“Jadwal ini setidaknya sudah manusiawi bagi siswa SMA, SMK dan MA yang pada April lalu pelaksanaannya hanya tiga hari. Setidaknya dengan rata-rata satu pelajaran sehari, siswa akan lebih kosentrasi dan tingkat kegagalan bisa sedikit ditekan,” jelas Drs H Kamilun Muhtadin, pengamat pendidikan, Minggu (26/10).

Dikatakan Kamilun, meski jadwal sudah jelas dan grade kelulusan minimal sudah ditetapkan 5,50, para guru SMP maupun MTs harus mampu menyiapkan mental anak didik mereka untuk menghadapi tambahan mata ujian. Pasalnya, ada usulan baru yang muncul bahwa akan ada penambahan mata ujian, sehingga pelajaran yang di Unas-kan untuk SMP menjadi lima.

“Kabar yang kami dengar ada usulan akan ditambah dengan pelajaran IPS atau PKn. Tetapi ini baru usulan, entah Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyetujuinya atau tidak. Yang pasti apapun perubahannya guru harus menyiapkan mental juang siswa,” ungkap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang itu.

Tak hanya guru SMP saja yang harus menyiapkan diri, guru SD harus waspada. Terutama saat BSNP melaksanakan rencananya untuk mengubah UASBN menjadi Unas. Dampaknya sekolah tak bisa lagi menetapkan grade kelulusan sesuai dengan kemampuan siswa mereka, grade minimal harus 5,50.

“Jika UASBN jadi Unas maka ini akan menyalahi semangat wajib belajar sembilan tahun. Akan banyak siswa yang tak lulus, padahal dalam wajib belajar, tingkat putus sekolah dari SD ke SMP diharapkan nol,” tandasnya.
Mendengar banyaknya wacana yang beredar tentang Unas, Kabid Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kota Malang, Drs Sugiharto, menegaskan seluruh sekolah di Kota Malang sudah disiapkan menghadapi Unas. “Sosialisasi serta guru sudah kami ingatkan agar menyiapkan siswa dalam penguasan materi maupun mental terhadap perubahan yang terburuk sekalipun,” pungkas Sugiharto.st11


Jadwal UASBN dan Unas
========================================
Nama Jenjang Sekolah Pelaksanaan
========================================
UASBN SD dan MI 12 - 14 Mei 2009
Unas SMA, SMK, MA 20 - 24 April 2009
Unas SMP dan MTs 27 - 30 April 2009
=========================================

Sumber:
Surya, 27 Oktober 2008

selengkapnya......

Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Home Improvement. Powered by Blogger